PN Bandung Diguncang Polemik Surat Kuasa DPO, 'Kalau Buron, Siapa yang Tanda Tangan Kuasa'

Pengadilan Negeri (PN) Bandung tempat digelarnya peradilan dugaan penipuan yang diwarnai isu tergugat II jadi DPO tapi kuasa hukum miliki surat kuasa
BANDUNG.PENTAS.TV - Sidang peradilan perdata gugatan dugaan penipuan berkedok dana hibah pendidikan untuk sejumlah SMK di Jawa Barat dan Sumatra kembali menyita perhatian publik. Perkara dengan nomor 173/Pdt.G/2026/PN.Bdg yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung memunculkan keanehan terkait keberadaan salah satu tergugat yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari fakta dilapangan mengindikasikan nama Romasta Sibuea sebagai pihak tergugat II di sidang peradilan perdata penipuan itu masuk dalam DPO Polda Jabar. Namun surat kuasanya berada di tangan kuasa hukum bernama Nopber Siregar. Dengan sendirinya ini memantik sorotan berbagai pihak.
Saat dikonfirmasi kepada korban aksi penipuan tersebut, mengatakan, status DPO atas nama Romasta Sibuea oleh Polda Jabar adalah benar. Kebenarannya diperkuat adanya pernyataan pihak penyidik yang menangani kasus yang menimpanya.
Sementara korban dari aksi jaringan penipuan itu adalah pengusaha asal Jakarta, Drs. Erik Lionanto, S.H. Bahkan dirinya mempertanyakan legalitas surat kuasa yang diajukan tergugat II ke majelis hakim dalam persidangan.
Sementara sidang peradilan gugatan perdata itu
telah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda pemeriksaan legalitas kuasa hukum, penyerahan dokumen asli surat kuasa, serta penyerahan dokumen gugatan kepada majelis hakim.
Sidang Ditunda, Tergugat DPO Justru Diwakili Kuasa Hukum
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Tergugat I, tergugat II dan IV serta V hadir dalam persidangan. Akan tetapi kuasa hukum tergugat III tidak hadir sehingga majelis hakim menunda sidang. Padahal relaas panggilan sidang sudah dilayangkan dan diterimanya.
Di tengah proses pemeriksaan berkas surat kuasa yang disodorkan kuasa hukum dari masing masing tergugat, kata Erik Lionanti, terasa ada yang aneh dan janggal saat tergugat II Romasta Sibuea bisa memberikan kuasa kepada kuasa hukum, padahal dirinya dinyatakan DPO oleh Polda Jabar.
Erik Lionanto Pertanyakan Surat Kuasa Tergugat II
"Yang jadi pertanyaan, kenapa surat kuasa Tergugat II oleh kuasa hukum yang bernama Nopber Siregar bisa ada, dan ditandatangani, bahkan diserahkan ke majelis hakim," kata Erik Lionanto.
Secara hukum, lanjutnya, surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani langsung oleh pemberi kuasa sebelum diserahkan kepada kuasa hukum yang ditunjuknya.
"Bukankah ketika surat kuasa dibuat oleh tergugat II dan ditandatangani kemudian diserahkan kepada kuasa hukumnya. Itu artinya orang tersebut ada," ujarnya.
Muncul Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa
Dan yang jadi pertanyaan di sini, paparnya lagi, adalah keberadaan Romasta Sibuea yang disebut sebagai DPO oleh aparat penegak hukum. Namun di sisi lain ia dapat memberikan kuasa hukum dalam perkara gugatan peradilan perdata yang sedang berjalan.
"Polda Jabar menyebut Romasta Sibuea sebagai DPO. Apakah ini disinyalir ada pemalsuan surat kuasa oleh kuasa hukumnya yang bertujuan memperlancar persidangan," tegasnya.
Ataukah, paparnya lagi, diduga ada upaya menyembunyikan sosok yang menjadi tergugat II dalam perkara gugatan sidang peradilan perdata ini.
Peristiwa ini kini tengah menjadi sorotan, dan menambah babak baru dalam perkara yang berawal dari dugaan penipuan bermodus pencairan dana hibah pendidikan bagi SMK di Jawa Barat dan Sumatera.**
Disclaimer
Seluruh informasi yang dipublikasikan di pentas.tv disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Redaksi berupaya menyajikan informasi yang akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan, namun tidak memberikan jaminan apa pun, baik secara tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau kesesuaian informasi tersebut.
Segala tindakan yang Anda lakukan berdasarkan informasi di situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Anda sendiri. pentas.tv tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian atau kerusakan yang timbul akibat penggunaan informasi dari situs ini.
Jika terdapat kekeliruan atau ingin mengajukan hak jawab/koreksi, silakan menghubungi redaksi melalui halaman resmi pentas.tv.